Jenewa (KABARIN) - Dewan Hak Asasi Manusia PBB resmi menyetujui sebuah resolusi yang diajukan oleh Organisasi Kerja Sama Islam. Isi keputusan itu kembali menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dinilai tidak sah menurut hukum internasional.
Wilayah yang dimaksud mencakup Yerusalem Timur hingga Dataran Tinggi Golan. Dalam resolusi tersebut, aktivitas permukiman disebut menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
Melalui keputusan itu, dewan mendesak agar seluruh kegiatan pembangunan permukiman segera dihentikan. Israel juga diminta untuk mematuhi aturan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah konflik.
Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat sipil Palestina menjadi sorotan penting. Dewan menilai perlu ada langkah nyata untuk mencegah perubahan komposisi penduduk di wilayah yang diduduki.
Resolusi tersebut turut mengecam berbagai tindakan seperti penyitaan lahan, penghancuran rumah, pengusiran paksa, hingga kekerasan yang melibatkan para pemukim.
Tidak hanya itu, negara-negara di dunia juga diminta mengambil sikap tegas agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas permukiman, termasuk lewat kerja sama ekonomi maupun investasi.
Di sisi lain, dewan menegaskan pentingnya penegakan hukum agar setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026